Pembentukan Pengadilan Keluarga Didukung
15-04-2014 /
KOMISI III

"Saya mendukung seribu persen agar usulan pembentukan Pengadilan Keluarga ini, segera direalisasikan oleh Mahkamah Agung. Kita di DPR dalam posisi siap mendukung apabila ada regulasi yang perlu penyesuaian," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/4/14).
Ia menyebut dalam sejumlah kasus perceraian yang dilatarbelakangi KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) perempuan paling banyak dirugikan. Pasalnya pengadilan agama tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kekerasan seperti pemukulan dan penyiksaan karena sudah masuk area pidana.
"Istri yang mengalami kasus pemukulan, KDRT biasanya terpaksa mengajukan cerai ke pengadilan. Sementara dalam sejumlah aturan pihak yang mengajukan cerai bisa jadi malah kehilangan hak-haknya, sudah dipukuli hak hilang pula," tandasnya.
Penanganan kasus ini di Pengadilan Keluarga diharapkan dapat memberi ruang kepada hakim untuk menjerat pelaku dengan pasal-pasal pidana sehingga akan lebih berkeadilan terutama bagi perempuan. Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini mengaku akan membawa isu ini dalam persidangan yang akan datang.
Pada kesempatan berbeda LBH APIK melontarkan data terbaru yang menunjukkan semakin banyak istri yang mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama yaitu 59.32 persen. Pada sejumlah kasus, apabila berada pada posisi penggugat perceraian maka istri akan kehilangan haknya seperti memperoleh nafkah iddah dan atau uang mut'ah. (iky), foto : andri/parle/hr.